BALIKPAPAN, - Sebanyak 638 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Kelas IIB Balikpapan, dapat diusulkan remisi umum di hari perayaan Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus Tahun 2023.
Kepala Rutan Kelas IIB Balikpapan, Agus Salim menjelaskan, bahwa usulan pemberian remisi umum dibagi menjadi dua kategori yakni Remisi Umum I (RU I) yakni pengurangan masa pidana sesuai dengan UU dan Remisi Umum II (RU II) dimana Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan remisi langsung dinyatakan bebas .
“Kami mengusulkan sebanyak 638 orang untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana dalam rangka Peringatan Hari Besar Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 yang jatuh pada Tanggal 17 Agustus 2023, ” kata Agus Salim, Senin (14/8/2023).
Setiap perayaan kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan pengurangan hukuman atau Remisi kepada narapidana dan anak pidana sebagaimana diamanatkan pada UU No 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan yang pelaksanaanya diatur oleh PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP NO 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak Warga Binaan.
Termasuk dalam Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan pasal 17 ayat 4 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
“Mereka yang dapat diusulkan remisi jika telah memenuhi syarat yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang yakni salah satunya berkelakuan baik serta mengikuti kegiatan pembinaan di Rutan Balikpapan, ” pungkasnya.