Balikpapan - Rutan Balikpapan laksanakan Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS Lokasi Khusus Rutan Balikpapan
Dasar hukum pelaksanaan Bimtek tersebut berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU No. 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum, dan Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Pelaksanaan Bimtek KPPS bertujuan memastikan setiap anggota KPPS memiliki pemahaman terkait tugas dan tanggung jawabnya selama pemilu.
Kegiatan diawali dengan Pembacaa Doa dan dilanjutkan dengan Sambutan sekaligus Membuka acara Bimbingan Teknis oleh Bapak Yusuf Selaku Ketua PPS Damai Bahagia
Dalam sambutannya Bapak Yusuf Menyampaikan “Tugas anggota KPPS pada pemilu tahun ini berbeda dengan pemilu sebelumnya, sehingga dengan Bimtek ini diharapkan anggota KPPS Lokasi Khusus dapat menjalankan pemungutan dan perhitungan suara dengan baik” tuturnya
Kegiatan yang dilangsungkan di aula Rutan Balikpapan tersebut di isi dengan modul perihal penyelenggaraan pemungutan suara dan perhitungan, video simulasi mengisi form C hasil, Sirekap, dan lainnya.
Baca juga:
Alex Wibisono: Gerindra dalam Turbulensi
|
Pada kesempatan itu, Ketua PPS Damai Bahagia memberikan pemahaman mendalam mengenai dasar-dasar dalam proses pemungutan suara dan teknis yang harus diterapkan anggota KPPS. Kegiatan dilanjutkan dengan simulasi perhitungan suara dan tata cara pelaporan yang benar menggunakan aplikasi Sirekap Pemilu 2024. Melalui simulasi ini diharapkan anggota KPPS memahami dan menguasai seluruh proses pemungutan suara, termasuk penggunaan teknologi untuk pelaporan yang lebih efisien.