Balikpapan - Rutan Balikpapan laksanakan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Balikpapan terkait penerapan rekam medis elektronik di Klinik Rutan Balikpapan. Kasubsi Pelayanan Tahanan, Dahlan Hidayat, bersama perawat Rutan Balikpapan, berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan pada Kamis, 21 Desember 2023.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap Surat Edaran Menteri Kesehatan R.I. Nomor Hk.02.01/Menkes/1030/2023 tentang Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Serta Penerapan Sanksi Administratif dalam Rangka Pembinaan dan Pengawasan.
Rekam medis elektronik, sebagai dokumen yang memuat data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lainnya, akan diterapkan sesuai dengan standar yang diatur dalam surat edaran tersebut. Sistem elektronik yang digunakan akan menjadi tempat penyimpanan informasi elektronik mengenai status kesehatan dan layanan yang diberikan kepada pasien.
Penerapan rekam medis elektronik di Klinik Rutan Balikpapan diharapkan dapat membantu tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung kesehatan dalam mengelola data pasien. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan menciptakan pelayanan yang memprioritaskan keselamatan pasien.
Penggunaan teknologi informasi dalam pelayanan kesehatan, seperti rekam medis elektronik, menjadi sebuah langkah progresif dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan seperti Rutan Balikpapan. Selain itu, penerapan teknologi ini juga akan membantu memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk peningkatan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.